Perlukah Kejagung Periksa Surya Paloh Pasca Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 T?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Mei 2023 17:32 WIB
Jakarta, MI - Menjelang pemilu 2024, partai Nasional Demokrat (NasDem) kini terusik kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022, pasca salah satu kadernya yakni Johnny G Plate yang juga menteri Kominfo ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (17/5). Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami dugaan aliran dana uang korupsi Johnny G Plate itu ke partai politik (Parpol). Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, bahwa memang pola menteri dan para pejabat lembaga tinggi negara dimulai saat reformasi era tahun 2000-an semenjak sebagai petugas partai adalah untuk turut serta menyumbang ke partai politik sendiri yang ditunjuk mengusi jatah kabinet koalisi pemerintah. Dimulai dari Rokhmin Dahuri menteri kelautan perikanan 2001-2004, disusul Achmad Sujudi Menteri Kesehatan 2001-2004, Hari Sabarno Menteri Dalam Negeri 2001-2004 hingga Johnny G Plate menteri Komunikasi dan Informasi 2019-2023. "Bukti transfer atau dana korupsi menteri ke parpol akan sulit dibuktikan tapi bisa di lacak lewat TPPU dan sumbangan sukarela/iuran wajib anggota parpol yang besarannya ditentukan ketum Parpol," ungkap Kurnia saat dihubungi Monitor Indonesia, Rabu (17/5). [caption id="attachment_497544" align="alignnone" width="1200"] Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Kurnia Zakaria (Foto: Doc MI)[/caption] Kurnia menduga bahwa, pada biasanya untuk dana operasional parpol dan dana pilkada dan pemilu. Jadi, kata dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) ini, wajar menteri selain setor tentu saja terima komisi yang pasti lebih besar dari setoran. "Rahasia umum tapi sulit dilacak karena bisa, saja aparat hukum akan ditekan secara politis dan perintah pimpinan APH untuk tutup bukti ke parpol. Tidak ada orang menduduki jabatan tanpa"restu" Parpol," jelasnya. Artinya, lanjut dia, ini termasuk korupsi birokrasi dan habitat menjadi pejabat negara. Posisi semenjak ditingkat Pemda saja, tambah dia, sebagai Kepala Dinas sudah ada, ronrongan/permintaan khusus dari pimpinan parpol tingkat daerah juga apalagi tingkat pusat pasti adalah permintaan khusus petugas partai tanda balas budi. Lantas, apakah Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh perlu diperiksa dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini? "Pimpinan parpol biasanya Bendahara Parpol yang perlu diperiksa, walaupun atas perintah Ketum Parpol atau Ketua Dewan Pembina Parpol biasanya," kata Kurnia Zakaria. Diberitakan sebelumnya, Menteri Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (LA) #Perlukah Kejagung Periksa Surya Paloh#Johnny G Plate Tersangka