Pacar Majikan ART Dipolisikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 19:06 WIB
Jakarta, MI - Seorang Aisten Rumah Tangga(ART) inisial RM alias Ifa (24) asal Cilacap, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pacar majikannya disebuah apartemen kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Diketahui, Ifa didampingi pengacaranya Fikram Faraid telah melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Selatan pada Selasa (18/4) lalu dengan nomor: LP/B/1155/IV/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 April 2023. Pelaku dilaporkan dengan UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta. “Kami dampingi klien kami Ifa saat melapor dan saat ini ada beberapa saksi akan dimintai keterangan oleh penyelidik Polres Jaksel. Kami mendampingi korban dan bekerja sukarela, supaya tidak ada Ifa yang lain kedepannya," jelas Fikram kepada wartawan, Kamis (18/5). "Kami laporkan undang undang lex specialis tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022. Kami yakin pelaku tak akan lolos. Kami juga heran kok pelaku dibiarkan tetap di apartemen oleh pemilik sampai kasus ini dilaporkan,” sambungnya. Sementara Ifa mengaku, pelaku berinisial VN (32) melakukan pelecehan terhadap dirinya sebanyak tiga kali selama bulan puasa saat majikan bekerja di kantor. “Saya bekerja di rumah Bu YL (37) di sebuah apartemen di Gandaria, Jakarta Selatan sejak dua bulan lalu. Sebelumnya saya pernah bekerja di sana selama kurang lebih dua tahun,” kata Ifa didampingi Fikram. Ifa menuturkan, kejadian pelecehan berawal saat majikannya bekerja di kantor pada bulan puasa tahun ini, sedangkan pacar majikannya VN asal Manado, berada di apartemen berdua dengan korban. Menurut Ifa, pelaku VN datang ke apartemen sejak Kamis (6/4/). Saat pertama tiba di apartemen itu, Ifa disuruh majikannya menjemput VN dari lobby apartemen. “Waktu saya jemput di lobby, di dalam lift VN sudah menggoda tetapi saya tak gubris,” kata Ifa. Dia melanjutkan, saat awal datang VN tidak tinggal di apartemen majikannya, namun menyewa di unit lain dibawah apartemen majikannya. Barulah pada sekitar Selasa (11/4), VN pindah ke unit milik majikannya. Keesokan harinya, saat majikannya bekerja di kantor, mulailah VN melakukan perbuatan tidak senonohnya. Pelaku memaksa Ifa melakukan ‘b**w j*b’ di kamar mandi. “Waktu itu, VN sedang mandi di kamar mandi tamu, saya dipanggil, disuruh mengambil sabun di kamar mandi majikan. Saat saya akan berikan, tiba tiba saya ditarik dan kepala saya ditarik didepan VN yang sudah telanjang, dan dipaksa gituin anunya sampai saya muntah," tutur Ifa sambil terisak meneteskan air mata. Usai melakukan perbuatan bejatnya, VN meminta Ifa tutup mulut. Lantaran ketakutan Ifa mengurungkan niatnya untuk mengadu kepada majikannya. Namun, selang sehari, VN kembali mengulangi perbuatan bejatnya saat majikan sang pacar pergi bekerja. “Pada sekitar Senin (17/4/2023), saat ibu pergi ke kantor lagi, saya sedang mengepel dapur. Dia (VN) datang ke dapur dan telanjang lagi. Karena takut saya lari keluar apartemen sore itu, turun ke ruang sekuriti dan menunggu ibu pulang” kata Ifa meneruskan ceritanya. Saat majikannya pulang, barulah Ifa dipanggil oleh majikannya ke atas, lalu ditanya kenapa wajahnya seperti orang ketakutan. Lantaran sudah tak tahan lagi, akhirnya Ifa memaksakan diri untuk buka mulut dan melaporkan perbuatan pacar majikannya. Mendengar pengakuan itu, sang majikan YL langsung memanggil VN, dan terjadi pertengkaran. “Sempat ibu dan pacarnya mau pukul-pukulan tetapi saya lerai, dan akhirnya saya turun ke bawah lapor ke keamanan apartemen,” jelasnya. Kini, Ifa hanya bisa berharap agar laporannya direspon dan pelakunya diseret ke meja hijau. “Orang kecil seperti saya hanya bisa berdoa dan berharap Pak Polisi membantu agar laporan saya diselesaikan dan pelakunya menerima ganjaran sesuai perbuatannya,” ujar Ifa sambil terus terisak menahan tangis. (Sabam Pakpahan)