Respons KPK Soal Praperadilan Mantan Komisaris PT Wika Beton

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Mei 2023 23:03 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto mengajukan upaya praperadilan. "Praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (21/5). Kendati begitu, Ali menyebut KPK hingga saat ini belum terinformasi secara resmi dari pengadilan perihal praperadilan itu. "Kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," ungkapnya. Ali menjelaskan sejatinya praperadilan menjadi tempat untuk mengkoreksi prosedur hukum, terutama dalam upaya penyidikan. Menurut dia, praperadilan bukan tempat untuk mempersoalkan substansi materi dari penyidikan. "Sehingga seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan," ucapnya. Ali memastikan KPK bekerja dalam bidang penindakan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga ia yakin dengan proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai. "Kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," tukasnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka baru dalam kasus suap perkara di Mahkamah Agung. Hasbi dan Dadan diduga terlibat dalam suap menyuap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Namun Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum'at 19 Mei 2023. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dengan kalsifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan status tersangkanya.

Topik:

KPK MA Wika Beton