Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Mei 2023 09:56 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain Sambo, dua terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf juga mengajukan kasasi. Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, Putri pada 9 Mei 2023 dan Kuat pada 15 Mei 2023. "Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin (22/5). "Dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," lanjutnya. Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah lebih dulu mengajukan permohonan kasasi. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Kemudian, Ricky tetap divonis 13 tahun penjara, Putri tetap divonis 20 tahun penjara dan Kuat tetap divonis 15 tahun penjara. #Ferdy Sambo Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi