KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi-TPPU Rafael Alun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Mei 2023 10:23 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa sebagai saksi dalam kasus Rafael. "Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/5). Selain itu, KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya di gedung Merah Putih KPK pada hari ini. Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho dan Jeffry Amsar. Keempatnya merupakan pihak swasta. Diketahui, KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga aliran uang TPPU dari kasus Rafael mencapai puluhan miliar rupiah. #KPK Periksa Mario Dandy