Pasca Johnny G Plate Dijebloskan ke Penjara, Kini Giliran Adiknya Dibidik Kejagung

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Mei 2023 12:36 WIB
Jakarta, MI - Pasca Johnny G Plate dijebloskan ke penjara, kini giliran adiknya, Gregorius Alex Plate dibidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam hal ini Kejagung mengusut maksud dari pengembalian uang yang dilakukan oleh adik politkus NasDem itu  dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, penyidik akan mencari motif pengembalian uang itu. "Kan, kita lihat di konteks pemberian uangnya dalam konteks apa pemberian uang ini," katanya kepada wartawan dikutip pada Senin (22/5). Pengembalian uang membuat penyidik penasaran. Pasalnya, Gregorius tak masuk dalam proyek senilai Rp10 triliun tersebut.  "Dia tidak termasuk dalam lingkungan di proyek itu. Nah (Pengembalian uang itu konteksnya apa?) Ini yang didalami," tuturnya. Sebelumnya, Kejagung menyebut Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan fasilitas yang diterimanya dalam bentuk uang Rp 534 juta. Adapun uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima Gregorius Alex terkait pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. "Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang ia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023). Kuntadi mengatakan, Gregorius Alex menyerahkan uang ratusan juta itu secara sukarela ke penyidik Jampidsus. Lebih lanjut, Kuntadi juga menyebut, dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik telah menerima pengembalian uang senilai sekitar Rp 10 miliar atau Rp 10.149.363.250. Menurut Kuntadi, jumlah uang tersebut di luar dari sejumlah barang berupa kendaraan, sepeda motor, serta rumah yang telah disita dari kasus itu. "Untuk yang lain, telah dikembalikan dari beberapa tempat yang kita minta untuk dikembalikan ada total Rp 10.149.363.250 miliar," ujar dia. Sebelumnya, dalam perkara ini, ada enam orang yang ditetapkan tersangka, Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Yang teranyar adalah Menkominfo Johnny G Plate. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LA)