Pemberlakuan Tilang Manual Jangan Sampai Timbulkan Kesan ETLE Buang-buang Anggaran
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
23 Mei 2023 17:53 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Pemberlakuan tilang manual jangan sampai memberikan kesan bahwa Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merupakan program gagal.
"Pemberlakuan kembali tilang manual ini jangan sampai menimbulkan kesan bahwa sistem ETLE merupakan program trial and error dan buang-buang anggaran," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam keterangan, Selasa (23/5).
Tingkat kepercayaan publik dikhawatirkan akan menurun jika pemberlakuan tilang manual ini akan membentuk persepsi negatif terhadap keberadaan tilang elektronik.
"Yang ujung-ujungnya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujar Johanes.
Johanes juga menyampaikan, terkait pemberlakuan kembali tilang manual sebaiknya Mabes Polri dalam hal ini Kakorlantas Polri untuk melakukan pengkajian ulang secara komprehensif dan mempertimbangkan tujuan awal dari pemberlakuan ETLE.
“Jangan karena masih ada kelemahan pada sistem ETLE, lantas terburu-buru mengambil kebijakan untuk memberlakukan kembali tilang manual,” terang Johanes.
Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI telah melakukan kajian terkait pemberlakuan ETLE beberapa waktu yang lalu dan telah memberikan masukan dan saran guna pembenahan sistem ETLE.
Untuk itu Ombudsman RI akan melakukan monitoring terkait saran yang sudah di sampaikan tersebut sebagai pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya menyatakan telah memberlakukan kembali tilang manual di Wilayah Jakarta, pemberlakuan tilang manual salah satu alasannya karena ada petunjuk dari Mabes Polri dalam Surat Telegram No. ST/380/IV.HUK.6.2/2023 tentang Pemberlakuan Tilang Manual tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri.
#Pemberlakuan Tilang Manual #ETLE Buang-buang Anggaran
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Khawatir Dijadikan Komoditas Politik, Ombudsman Usulkan Seleksi CASN Ditunda Sampai Tahun Depan Gedung Ombudsman (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-ombudsman-foto-ist.webp)
Khawatir Dijadikan Komoditas Politik, Ombudsman Usulkan Seleksi CASN Ditunda Sampai Tahun Depan
2 Mei 2024 14:01 WIB
Ekonomi
![Presiden Sebut Harga Beras Normal, Ombudsman Bilang Naik? Ini Faktanya Ilustrasi Beras Mahal (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/d6cc2fb8-bc01-4f35-bc46-512727217bfb.jpg)
Presiden Sebut Harga Beras Normal, Ombudsman Bilang Naik? Ini Faktanya
29 Februari 2024 11:20 WIB
Ekonomi
![Respons Temuan Ombudsman, Mentan : Oknum yang Berani Menyimpang Kami Tindak Tegas! Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (17/1). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/eba36918-83bd-4a91-85a3-219d6b915d8f.jpg)
Respons Temuan Ombudsman, Mentan : Oknum yang Berani Menyimpang Kami Tindak Tegas!
18 Januari 2024 07:12 WIB
Ekonomi
![Ombudsman Temukan Indikasi Oknum Importir Pangkas Biaya Tanam Bawang Putih Petani Tangkapan Layar - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9e331a62-be82-4f38-9721-2c992d067eb8.jpg)
Ombudsman Temukan Indikasi Oknum Importir Pangkas Biaya Tanam Bawang Putih Petani
16 Januari 2024 16:55 WIB