KPK Cecar Mario Dandy Soal Kepemilikan Mobil Rubicon

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Mei 2023 07:43 WIB
Jakarta, MI - KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5). Saat pemeriksaan, KPK mencecar Mario Dandy soal kepemilkan mobil Jeep Rubicon yang kerap dia pamerkan di media sosial. "Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah di pamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5). Selain Mario Sandy, KPK juga memeriksa saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsati, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. KPK mencecar ketiganya soal perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael Alun. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," jelas Ali. Diketahui, KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023 lalu. Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).