Sales PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia Jadi Saksi Kasus Korupsi DP4

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Mei 2023 17:36 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan bahwa pihaknya melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019, pada Rabu (24/5). "Saksi yang diperiksa yaitu CM selaku Karyawan PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia sebagai sales, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tahun 2013 sampai dengan 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," ujar Ketut. Menurut Ketut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kejagung menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (persero) periode 2013-2019. Yaitu Edi Winoto (EWI) selaku Direktur Utama DP4 Tahun 2011 sampai 2016, Khamidin Suwarjo (KAM) selaku Direktur Bidang Keuangan dan Investasi DP4 sejak tahun 2008 sampai Juni 2014, Umar Samiaji (US) selaku Manajer Investasi DP4 tahun 2005-2019 dan Imam Syafingi (IS) selaku Staf Investasi Sektor Ril di DP4 tahun 2012-2017, Chiefy Adi Kusmargono (CAK) selaku Dewan Pengawas DP4 tahun 2012 dan Ahmad Adhi Aristo (AHM) selaku makelar tanah dari pihak swasta. Adapun kerugian kasusnya ini diduga mencapai Rp 148 miliar dan akan berkembang terus. Sebagai informasi, bahwa dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Namun, dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Modus yang dilakukan di antaranya ada mark up harga tanah serta ada makelar pengadaan tanah tersebut. Kemudian, dalam pelaksanaannya tidak dilakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana serta tidak adanya kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima. Karena ada fee makelar dari harga tanah dimark-up sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok. (LA) #PT Pratama Capital Asset Manajemen Indonesia
Berita Terkait