Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T, Kejagung Periksa 4 Saksi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Mei 2023 16:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. "AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama, S selaku Direktur PT Sankeindo dan SS selaku pihak swasta," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (24/5). Adapun keempat orang saksi diperiksa atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP. Menurut Ketut, pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan 7 tersangka, yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku Menkominfo. (LA) #Korupsi BTS Kominfo