Deretan Perusahaan Maspion Group yang Bosnya Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Mei 2023 12:49 WIB
Jakarta, MI - Bos Maspion Group, Alim Markus tengah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Rabu (24/5). Alim Markus yang cukup familiar sebagai sosok yang mempopulerkan tagline “ Cintailah Produk-produk Indonesia" ini memiliki perusahaan-perusahaan yang di bawah grup Maspion antara lain Bank Maspion Indonesia, PT Indalex, PT Indal Aluminium Industry, PT Indal Gypsum Industry, PT Furukawa Indal Aluminium, PT Weilburger Coatings Indonesia, PT Cashew Grebe Indonesia, dan PT Indal Servis Sentra. Diketahui, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (22/5) yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK. Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik KPK. "Yang bersangkutan sudah hadir untuk diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (24/5). Dalam proses penyidikan ini, pada Senin (22/5), KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api Soedomo Mergonoto. Ia didalami penyidik perihal aliran uang yang diterima Saiful Ilah. "Saksi (Soedomo) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," ucap Ali. Dalam kasus ini, KPK menyebut, Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat Bupati Sidoarjo periode masa tugas 2010-2015 dan 2016-2021. Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD. Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya. Untuk bentuk barang yang diterima, antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. Atas perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya. (LA) #Perusahaan Maspion Group