Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Mei 2023 06:55 WIB
Jakarta, MI - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa resmi dipecat dari anggota Polri. Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam di Ruang Sidang Divisi Propam lantai 1 Gedung TNCC Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5) malam. "Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa (30/5). Ramadhan mengatakan selain menjatuhkan sanksi PTDH, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Wujud perbuatan terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Bukittinggi dengan mengganti tawas 5 kilogram serta menyerahkan sabu ke saudara LP untuk dijual," kata Ramadhan. KKEP menyatakan Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang etik ini, terdapat 13 saksi dan satu saksi ahli yang dihadirkan. Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wakil Ketua Tim KKEP Wairwasum Irjen Tornagogo. Tiga orang lainnya sebagai anggota KKEP yaitu Kadiv Propam Polri Syahardiantono, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja. Diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5). “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya. Hakim mengatakan Teddy terbukti melakukan tindak pidana, yakni menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkoba. Teddy Minahasa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. #Irjen Teddy Minahasa Resmi Dipecat dari Polri