Alasan Teddy Minahasa Dipecat hingga Ajukan Banding

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2023 08:56 WIB
Jakarta, MI - Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5) malam. "Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli. Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri), dan juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri). Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup. Ajukan Banding “Pelanggar (Teddy) menyatakan banding,” ujar Ramadhan. Ramadhan menjelaskan, Teddy terbukti telah melakukan pelanggaran dengan menukar narkoba jenis sabu dengan tawas. “Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak kilogram yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP alias AN untuk dijual,” jelas Ramadhan. Dalam sidang tersebut sebanyak 14 saksi dihadirkan dengan kehadiran saksi enam orang. “14 orang. Saksi hadir 6 orang AKBP DP, LP alias AN, SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK,” tuturnya. Pasal yang dilanggar oleh Teddy ialah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 8 huruf C angka 1 pasal 10 ayat 1 huruf D Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H pasal 11 ayat 1 huruf A dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Sementara, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan, kliennya akan ajukan banding atas putusan tersebut. “1.000 persen kalau PTDH kami akan ajukan banding,” ujar Anthony. Anthony menjelaskan, alasan mengajukan banding lantaran kliennya memiliki masa aktif yang cukup panjang. “Masa aktif dari pada klien kami masih panjang, usia pensiun polisi 58 tahun. Klien kami baru 52 tahun. Jadi kalau 3 tahun untuk PK itu klien kami kalau dikabulkan itu masih aktif,” katanya. #Teddy Minahasa Dipecat