Faber Manurung: Tanah yang Dirampas PT TPL Harus Dikembalikan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2023 10:18 WIB
Jakarta, MI - Pewaris dari keturunan Panampin Manurung yaitu Pdt. Faber S Manurung meminta kepada Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) agar mewujudkan keadilan dimana selama ini PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang telah merampas tanah warisan Panampin Manurung dari tahun 1990. Tanah 20 ha yang dirampas TPL, bukanlah tanahnya, tetapi tanah warisan yang dipinjam. Peminjamannya disaksikan langsung oleh saksi Pdt. Faber S Manurung pada tahun 1989 lalu. "Ketika TPL memohon kepada almarhum orangtua kami St Rancang Manurung," ujar Pdt. Faber S Manurung, Rabu (31/5). Menurutnya, tanah yang 20 ha ini juga sudah diakui direktur TPL melalui Jandres Silalahi dalam rapat Kementerian Investasi BKPM pada 31 Mei 2022 lalu, bahwa tanah itu bukanlah tanah TPL. "Jadi melalui pemeriksaan TKP di TPL meminta Penyidik Poldasu melakukan proses hukum yang seadil-adilnya, sehingga tanah tersebut segera dikembalikan ke pemilik asalnya yaitu salah satu pewaris Panampin Manurung, sesuai UU pertanahan no 5 tahun 1960," tegasnya. Pemeriksaan lokasi tanah itu bersama-sama disaksikan langsung oleh penyidik Poldasu, LPSK, Media, Pelapor dan pihak-pihak terkait. Sebelumnya, pemilik PT Toba Pulp Lestari (TPL), ST dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun kemudian dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. ST, seorang konglomerat itu dilaporkan oleh Pdt Faber Manurung. Karena diduga melakukan tindak pidana penyerobotan lahan. Lokasi lahan tersebut berada di Kampung Parbulu, Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Dugaan penyerobotan itu dilaporkan dengan Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP dan Perpu 51 tahun 1960, dengan bukti lapor bernomor: LP/B/0514/IX/2022/BARESKRIM POLRI, tanggal 9 September 2022. Bareskrim Polri melalui Dit Res Krimum Polda Sumut telah melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, yang dibuktikan dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP.Lidik/1180/X/2022/Ditreskrimum, tanggal 20 Oktober 2022. #PT TPL