Hari Ini Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Mei 2023 11:43 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi sekaligus kekasih dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra, Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda, pada hari ini, Rabu (31/5). Salah satu tim kuasa hukum Nindy Ayunda, Zachkaria Manurung, memastikan kliennya akan menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik. "Akan hadir untuk hari ini. Pemeriksaan saksi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/5). Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Nindy pada Jumat (26/5) lalu belum selesai sehingga dilanjutkan pada Rabu (31/5). "Hari Rabu tanggal 31 Mei 2023, NA akan diperiksa kembali," kata Ramadhan, Senin (29/5). Ramadhan mengatakan, Nindy akan diperiksa terkait kasus dugaan menyembunyikan Dito Mahendra. Selain itu, Nindy juga akan diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito. “Yang jelas mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Tentang kepemilikan senpi dan tentang yang disampaikan tadi. Jika memang ada indikasi melindungi, kita akan dalami, yang jelas pemeriksaan belum selesai,” jelasnya. Diketahui, Bareskrim Polri hingga saat ini masih memburu Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Saat ini, Dito juga telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah diterbitkan sejak 2 Mei lalu. Belakangan, penyidik juga telah membuka peluang adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan membantu Dito bersembunyi. “Pengembangan dari penggeledahan rumah Dito terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo kepada wartawan, Senin (22/5). Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023. Kasus dugaan membantu Dito bersembunyi juga telah naik ke tahap penyidikan. Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kasus kepemilikan senpi ilegal ini terkuak setelah KPK menggeledah kediaman Dito Mahendra dalam perkara dugaan suap eks Sekretaris MA, Nurhadi pada Senin (13/3). KPK menemukan total 15 pucuk senjata api dari rumah Dito. Adapun sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal. Berikut sembilan jenis senjata api ilegal milik Dito Mahendra. 1. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 17 2. 1 (satu) pucuk Revolver S&W 3. 1 (satu) pucuk Pistol Glock 19 Zev 4. 1 (satu) pucuk Pistol Angstatd Arms 5. 1 (satu) pucuk Senapan Noveske Refleworks 6. 1 (satu) pucuk Senapan AK 101 7. 1 (satu) pucuk senapan Heckler & Koch G 36 8. 1 (satu) pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5 9. 1 (satu) pucuk senapan angin Walther #Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Terkait Kasus Dito Mahendra