Kasus Suap Bupati Nonaktif Kapuas, KPK Periksa 8 Saksi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Mei 2023 14:32 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi terkait kasus korupsi dan suap Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim Bahat dan istrinya Ary Egahni di Inspektorat Pemerintah Kota Banjarmasin, Rabu (31/5). "Pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. Delapan saksi di antaranya Muhammad Ali Hanafiah (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas), Jefri (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kab. Kapuas), Sumadi SH (Sekretaris BKPSDM Kab. Kapuas), dan Yuli Antie (Kabid Keuangan RSUD dr.H Soemarno Sosroatmojo Kuala Kapuas). Lalu Adelina Nababan (Bendahara Pengeluaran BPKAD Kab. Kapuas), Pulung Satyo Anggono (Project Manager PT. HUTAMA KARYA tahun 2015 s.d 2017), Hari Cahyono (Karyawan PT HUTAMA KARYA), Julanda Purba (karyawan swasta). Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni sebagai tersangka. Bukan hanya suap, keduanya juga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran ke pegawai. KPK menerangkan bahwa keduanya berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka. "Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," pungkasnya. #Kasus Suap Bupati Nonaktif Kapuas