Mahfud MD Klaim Sudah Ada Tersangka Korupsi Komoditi Emas, Apa Kata Kejagung?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juni 2023 16:26 WIB
Jakarta, MI - Menkopolhukam Mahfud MD mengklaim sudah ada tersangka kasus dugaan korupsi komoditas emas yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Mahfud, penyidikan korupsi importasi logam mulia itu bagian dari penelusuran laporan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 189 triliun. “Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud kepada wartawan, Jum'at (9/6). Mahfud menyebutkan angka kerugian negara dari penihilan importasi emas tersebut, mencapai Rp 49 triliun. Estimasi nilai kerugian negara ungkapan Mahfud tersebut, lebih besar dari penaksiran awal tim penyidikan di Kejagung yang menakar penghilangan hak negara dalam kasus tersebut, sebesar Rp 47,1 triliun. Penyampaian proses kasus komoditas emas oleh Mahfud tersebut, terkait dengan arah maju kinerja tim gabungan pemberantasan TPPU. Namun demikian, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan proses pengungkapan dugaan korupsi komoditas emas yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum ada mengumumkan tersangka. “Saya belum mendapatkan informasi dari penyidik di Jampidsus. Sampai hari ini proses penyidikan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika ada (tersangka), pasti kita umumkan,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Jum'at (9/6). #Tersangka Korupsi Komoditi Emas