Kasus Dugaan Setor Uang ke Atasan, Mabes Polri Bakal Beri Perlindungan Bripka Andry Darma
Rizky Amin
Diperbarui
9 Juni 2023 14:14 WIB
Jakarta, MI - Mabes Polri akan memberikan perlindungan kepada Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob yang berdinas di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang sebelumnya mengaku enggan dimutasi dan kerap menyetor dana ke komandannya hingga mencapai Rp 650 juta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, prinsipnya Polri memiliki tugas pokok melindungi, melayani, dan mengayomi.
"Ya kalau memang Bripka Andry butuh perlindungan, tentu sebagai orang yang merasa, pasti kita akan lakukan perlindungan," kata Ramadhan, Jum'at (9/6).
Saat ini pihaknya belum mengetahui Bripka Andry yang sebelumnya meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena ada ancaman terhadap dirinya atau hal lain.
"Tapi secara prinsipnya adalah perlindungan itu adalah tugas kita, tugas kepolisian. Siapapun yang minta perlindungan kepolisian, kita wajib berikan perlindungan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan bersama ibunya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6) petang.
Kedatangan Bripka Andry ini untuk meminta perlindungan LPSK terkait cuitannya di media sosial yang membongkar setoran uang Rp 650 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
"Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa. Semua sudah saya sampaikan ke LPSK, namun menunggu prosedurnya, diterima atau tidaknya," ujar Bripka Andry Rabu (7/6).
Andry mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk jaminan keselamatan dirinya serta keluarga karena besarnya risiko ancaman selama proses hukum kasus yang disampaikannya.
Andry mengaku saat ini belum mendapat ancaman atau intimidasi. Namun, Bripka Andry mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.
"Yang secara nyata memang kita belum ada terima. Namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini atas saran dari teman-teman, saudara, keluarga," ujarnya.
Dirinya berharap LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukannya. Saat ini pihak LPSK memberikan buku panduan prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk korban kasus tindak pidana.
"Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari," pungkasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB
Hukum
Pakar Hukum Dorong Mabes Polri Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Banten dan Jabar
26 Juli 2024 14:20 WIB
Hukum
Polda Sulit Diandalkan! Mabes Polri dan Kementerian Terkait Didesak Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten
25 Juli 2024 19:19 WIB