Kasus Peredaran Narkoba, Anita Cepu Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juni 2023 23:57 WIB
Jakarta, MI - Terpidana kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu resmi menjalani hukuman pidana selama 17 tahun sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu "Iya benar (di Lapas Pondok Bambu)," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, Jumat (9/6) Selain Linda, eksekusi yang dilakukan pada Kamis (8/6) kemarin, juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhammad Nasir alias Daeng. "Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M. Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," ungkap Iwan. Sementara itu, untuk dua terdakwa lain, yaitu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara. Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara. (LA)