Kasus Peredaran Narkoba, Anita Cepu Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Rizky Amin
Diperbarui
9 Juni 2023 23:57 WIB
Jakarta, MI - Terpidana kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu resmi menjalani hukuman pidana selama 17 tahun sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu
"Iya benar (di Lapas Pondok Bambu)," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting, Jumat (9/6)
Selain Linda, eksekusi yang dilakukan pada Kamis (8/6) kemarin, juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhammad Nasir alias Daeng.
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M. Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," ungkap Iwan.
Sementara itu, untuk dua terdakwa lain, yaitu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara. (LA)
Berita Terkait
Hukum
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Nusantara
Polisi Dalami Kasus Penemuan Jasad Wanita di Gunung Cakrabuana Tasikmalaya
30 Juli 2024 22:13 WIB
Hukum
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB