AKBP Achiruddin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Gudang Solar Ilegal

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juni 2023 09:42 WIB
Jakarta, MI - Polda Sumut kembali menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka terkait kasus gratifikasi gudang solar ilegal. Lokasi gudang itu tak jauh dari rumahnya, tepatnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan. "Sudah, kemarin Jumat ditetapkan tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Senin (12/6). Teddy mengatakan untuk kasus gudang solar ilegal itu, Achiruddin menyandang dua status tersangka, yakni tersangka karena membantu gudang solar ilegal itu dan tersangka karena menerima gratifikasi. Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Teddy, hal itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. "Untuk TPPU lain lagi, itu masih berjalan,” ujar Teddy. Sebelumnya, Polda Sumut juga telah menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan demikian, Achiruddin telah menyandang tiga status tersangka. Adapun terkait kasus gudang solar ilegal itu, Polda Sumut juga telah menetapkan dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan. Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan, peran AKBP Achiruddin dalam kasus ini ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut “Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55,” katanya kepada wartawan, Kamis (25/5). Achiruddin diduga menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut.