Satpam Sebut Mario Dandy Masuk Kompleks Green Permata Tanpa Izin

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juni 2023 17:07 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20), masuk ke Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tanpa izin. Hal itu diungkapkan oleh Abdul Rasyid, salah satu sekuriti kompleks tersebut. Saat kejadian, Rasyid merupakan komandan regu satpam perumahan. Ia saat itu bertugas bersama enam satpam lainnya. Rasyid pun menjelaskan prosedur standar operasional atau standard operating procedure (SPO) yang berlaku bagi setiap tamu yang memasuki area kompleks. "Sesuai SOP harus (izin dahulu), menukar identitas, kartu akses," kata Rasyid saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6). "Itu SOP-nya, tapi pada malam hari itu di gerbang masuknya itu. Ada enggak izin masuknya, sehingga diketahui jam berapa masuknya, ada enggak?" tanya hakim. "Saya tahu, karena posisi saya di belakang. Saya tahu kejadian masuknya itu setelah evaluasi tugas, berarti setelah selesai tugas. Saya baru tanyakan anggota, nah ternyata memang tidak ada," kata Rasyid. Rasyid mengaku tak melihat Rubicon yang dikendarai Mario memasuki kompleks perumahan. Ia baru tahu setelah mengecek rekaman CCTV yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Masuknya sekitar jam 19.00 WIB kurang lebih," kata Rasyid.