Jampidum Kejagung Tegaskan Restorative Justice Bukan Tempat Bernegosiasi 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Juni 2023 14:20 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JamPidum) Kejagung Fadil Zumhana menegaskan bahwa restorative justice bukan tempat untuk bernegosiasi dan itu tidak pernah terjadi. Hal itu Fadil tegaskan merespons kritikan anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Johan Budi yang menyatakan bahwa restorative justice sering dianggap sebagai upaya untuk mencapai penyelesaian kasus secara damai. “Saya menegaskan bahwa anggapan bahwa RJ adalah tempat untuk bernegosiasi adalah tidak benar. Kami menolak anggapan tersebut,” ungkap Fadil, Kamis (15/6). Hingga saat ini, ungkap Fadil, pihaknya belum pernah menerima protes dari masyarakat terkait penyidikan kasus yang dihentikan melalui restorative justice. Menurut Fadil, hal ini menunjukkan respon positif dari masyarakat. “Hingga saat ini, tidak ada protes atau gugatan hukum yang diajukan oleh masyarakat terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memberikan respons yang positif,” bebernya. Fadil menyatakan bahwa pihaknya selalu mengendalikan ribuan perkara. Oleh karena itu, Fadil memastikan bahwa keadilan restoratif telah sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020. “Dalam beberapa bulan terakhir hingga bulan Juni kemarin, kami telah menangani sebanyak 2.929 perkara yang selalu berada di bawah pengawasan Jampidum setiap harinya," katanya "Dengan demikian, kami yakin bahwa keadilan restoratif telah berjalan sesuai dengan Perja 15/2020 dan tidak ada tanggapan negatif dari masyarakat seperti keberatan atau praperadilan,” imbuh Fadil. (LA)