Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Tersangka Kedelapan Korupsi BTS Kominfo
Reina Laura
Diperbarui
15 Juni 2023 18:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Muhammad Yusrizki (MY) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.
Selain menjadi Ketua Kadin, Yusrizki sendiri menjabat sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima, perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.
"Pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara YS, Direktur PT BUP sebagai saksi dimana selaku Direktur BUP dimana yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung RI, Kamis (15/6).
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan, penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama tersangka lain yang sudah kita tetapkan dahulu.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di rutan Salemba," ungkapnya.
Selain ditetapkan tersangka, Yusrizki juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
Dengan adanya penambahan tersangka baru, kini total tersangka di kasus korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang.
Berikut delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
2. Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
3. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo
4. Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
5.Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
8. Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Windi Purnama (WP), yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
#Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Tersangka Kedelapan Korupsi BTS
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Korupsi BTS Kominfo, Siapa Berani Sentuh Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro?
1 Agustus 2024 08:02 WIB
Hukum
Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
17 Juli 2024 00:10 WIB
Hukum
Kejagung Sita Rp 40 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp 8 Triliun
21 November 2023 20:14 WIB
Hukum
Kejagung Diminta Geledah Kantor BPK, Telusuri Aliran Uang Korupsi BTS Kominfo!
21 November 2023 15:14 WIB
Hukum
Pejabat BPK Kerat Tersandung Korupsi, Ahli Hukum: Kewenangannya Mahal Tapi Gampang Dibeli!
16 November 2023 19:13 WIB
Hukum
Achsanul Qosasi Didorong Ajukan Justice Collaborator: Bongkar Oknum BPK Diduga Kecipratan Uang Korupsi BTS
16 November 2023 15:47 WIB