Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Tersangka Kedelapan Korupsi BTS Kominfo

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Juni 2023 18:47 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Muhammad Yusrizki (MY) sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022. Selain menjadi Ketua Kadin, Yusrizki sendiri menjabat sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima, perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro. "Pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara YS, Direktur PT BUP sebagai saksi dimana selaku Direktur BUP dimana yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung RI, Kamis (15/6). Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan, penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama tersangka lain yang sudah kita tetapkan dahulu. "Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di rutan Salemba," ungkapnya. Selain ditetapkan tersangka, Yusrizki juga ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. Dengan adanya penambahan tersangka baru, kini total tersangka di kasus korupsi BTS 4G sebanyak delapan orang. Berikut delapan tersangka dalam kasus ini: 1. Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 2. Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. 3. Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo 4. Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 5.Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo. 7. WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. 8. Muhammad Yusrizki selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Windi Purnama (WP), yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan, disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   #Kejagung Tetapkan Ketua Komite Kadin Tersangka Kedelapan Korupsi BTS