KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Langsung Ditahan?
Rekha Anstarida
Diperbarui
19 Juni 2023 14:36 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada hari ini, Senin (19/6). Andhi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.01 WIB. Tidak ada sepatah kata pun yang disampaikan Andhi.
"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/6).
Sementara itu, Ali belum bisa memastikan apakah Andhi akan langsung ditahan atau tidak.
"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Teranyar, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun Andhi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
2 jam yang lalu
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
8 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
8 jam yang lalu