Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Senilai Rp45,8 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 Juni 2023 13:29 WIB
Jakarta, MI - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman. "Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/6). Uang puluhan miliar itu berasal dari dua pihak. Pertama, sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Kedua, sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa. Jaksa menyatakan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.