Peran Lima Eks Manager Antam Diulik Kejagung, Cari Tersangka Korupsi Komoditi Emas Rp 47,1 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juni 2023 21:37 WIB
Jakarta, MI - Peran para eks pegawai PT Antam diulik Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan eks pegawai Antam itu terdiri dari enam orang. Lima di antaranya merupakan mantan manager di PT Antam. "D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam, Tbk. periode 2011-2012. AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2015-2016 dan merangkap sebagai General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019. HJS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015–2017," ujar Ketut, Jum'at (23/6). "RS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015–2017. SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021 dan YH selaku Marketing Manager PT Antam, Tbk. periode 2017 dan merangkap Trading and Services Manager PT Antam, Tbk. periode 2018–2021 dan Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2021-2023," tambah Ketut. Sebagai informasi, kasus ini naik penyidikan di Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, Kejagung belum menjelaskan detail perkaranya. Kejagung hanya menyebut bahwa perkara yang sedang diusut terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Dalam penyidikan ini, penyidik mulai mencari bukti. Termasuk dengan menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya yakni Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Pondok Aren. Selain itu, ada dua perusahaan di Surabaya yang digeledah penyidik, yakni PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud. Kerugian Negara Pada 14 Juni 2021 lalu, saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin terungkap, potensi kerugian negara dari manipulasi bea ekspor-impor emas tersebut mencapai Rp 47,1 triliun. Kemudian April 2023, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga mengaku, adanya aliran tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 189 triliun di Dirjen Bea Cukai terkait dengan ekspor-impor emas batangan. Nilai tersebut terungkap bagian dari Rp 349 triliun dugaan TPPU yang terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, kasus dugaan TPPU senilai Rp 189 triliun yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD di Komisi III hanya berbeda jangka waktu peristiwa pidananya, dari kasus yang penyelidikannya dilakukan tim di Jampidsus sejak 2021 tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, kasus itu saling beririsan. “Sampai saat ini, dugaan yang disampaikan oleh Pak Menko (Mahfud MD) itu, tempus-nya berbeda. Di kita itu 2010-2022 dan di sana, itu sejak tahun 2000-an dan itu lebih jauh tempus-nya,” ujar Febrie. (AL) #Eks Manager Antam