Peringatan Keras KPK ke Pemprov dan DPRD Malut: APBD Jangan Dikorupsi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Juni 2023 06:27 WIB
Sofifi, MI - Proyek Pokok Pikiran atau biasa disebut Pokir yang disampaikan masyarakat lewat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara (Malut) melalui kegiatan reses itu, kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, pendanaan proyek pokir per anggota DPRD tersebut cukup fantastis. Berkisar ratusan miliar rupiah dari total pokir setiap tahunnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Malut. Untuk itu, APBD Pemprov Malut yang dianggap pas-pasan oleh KPK, diminta agar memanfaatkannya sebaik mungkin untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, tidak menyalahgunakan APBD untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Terutama kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Malut. “Jadi, pesan kami ke TAPD sama Banggar. Yah, uang kita ini terbatas, istilahnya pemilik tidak sehat. Janganlah dikorupsi pula,” ujar Kasatgas Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria, kepada wartawan di Sofifi. KPK, menurutnya, proyek pokir itu diduga dibagi-bagikan kepada tim sukses, pengurus partai, ataupun kepada orang-orang terdekatnya anggota dewan itu. Karena, pada saat pemilihan umum orang-orang tersebut menjadi garda terdepan untuk mendulang suara. “Dengan tim sukses kah, orang satu partai, atau teman-teman terdekat, balas budi dan lain-lain. Jangan sampai (terjerat kasus korupsi), 18 tahun (masa) kadaluarsa,” jelas Dian. Ia juga meminta kepada Pemprov dan DPRD Malut agar tidak mengulangi kesalahan ditahun-tahun sebelumnya. Karena, masyarakat butuh perubahan kedepannya. “Ijin Pak Gubernur, ijin Pak Ketua (DPRD Kuntu Daud), yang salah lama-lama cukup sudah. Mari kita bereskan kedepan untuk perbaikan,” harap Dian. (Rais Dero)