Soal Dugaan Pelecehan Istri Tahanan, Begini Kata KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 Juni 2023 20:54 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan petugas rumah tahanan (Rutan) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan korupsi telah dijatuhi hukuman etik. "Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons pernyataan mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Jumat (23/6) Dijelaskannya, kasus itu terungkap berawal dari laporan yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Kemudian laporan itu diteruskan ke Dewas KPK pada Januari 2023. Selanjutnya Dewas melakukan analisis dan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait. Pelaku lalu divonis bersalah pada sidang etik pada April 2023. "Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang. Pihak dimaksud selanjutnya telah melaksanakan putusan sidang etik tersebut," beber Ali. "Penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK, tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi," imbuh Ali. Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan, menduga terungkapnya pungli di Rutan KPK pasca adanya laporan dugaan tindakan asusila yang dilakukan pegawai KPK terhadap istri seorang tahanan kasus korupsi. “Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK. Mereka (Dewas KPK) tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK,” ujar Novel, Jum’at (23/6). “Sudah (dilaporkan ke Dewas). Saya tidak tahu bagaimana tindak lanjutnya. Dugaan saya, setelah laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan. Dan tahanan yang lain juga,” sambung Novel. Sebelumnya, dalam akun media sosial Twitternya, Novel Baswedan juga mengungkap hal serupa. Menurut Novel, kasus asusila terhadap istri pegawai ini yang menjadi awal mula pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Namun Novel tidak menyebut itu bentuk pungli, melainkan pemerasan dan suap. “Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel. Novel merasa heran Dewas KPK mampu mengungkap kasus pemerasan dan suap di lingkungan rutan KPK. Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, menurut Novel sempat menyebut Dewas KPK tak bisa diharapkan dalam mengungkap suatu kasus. “Pak THP (Tumpak) ketika kami beberapa kali melaporkan Firli dengan bukti lengkap, dia bilang kurang lebihnya ‘jangan terlalu berharap ke Dewas, kami tidak memiliki kewenangan apa-apa’. Tapi sekarang mereka bilang mengungkap kasus di Rutan KPK,” tutur Novel. (AL) #Pelecehan Istri Tahanan#Pelecehan Istri Tahanan