Bareskrim Pelototi Kasus Dugaan Penistaan Agama Ponpes Al-Zaytun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juni 2023 21:30 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, aparat keamanan siap melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah ahli terkait dengan laporan ini. "Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi. Kami akan minta keterangan ahli dan MUI," ujar Agus di Monas, Jakarta, Minggu (25/6). Selain itu, pihaknya juga akan melakukan proses hukum lanjutan jika ditemukan ada indikasi dugaan pelanggaran pidana. "Kalau memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut," pungkasnya. Tiga Langkah Pemerintah  Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat. Mahfud MD memastikan langkah yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes itu. “Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur Mahfud, Sabtu (24/6). Menurut Mahfud MD,  terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri. “Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya. Kemudian, Mahfud menjelaskan akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu. (AL)