Eksepsi Lukas Enembe Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Juni 2023 12:42 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. "Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6). Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," ujarnya. Sebelumnya, Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Jaksa KPK menjelaskan Lukas menerima suap sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. Sementara gratifikasi senilai Rp1 miliar diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). #Eksepsi Lukas Enembe Ditolak