Hakim Kabulkan Pembantaran Lukas Enembe Selama 2 Minggu di RSPAD

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Juni 2023 14:33 WIB
Jakarta, MI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Pembantaran ini dikabulkan Majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang membutuhkan perawatan medis. Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto. "Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6). Pembantaran ini juga dilakukan untuk menjamin kesehatan Lukas selama persidangan. Hakim memutuskan penahanan Lukas akan dibantarkan selama dua pekan. "Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 26 Juni 2023 sampai 9 Juli," ujarnya. "Dibantar di RSPAD Gatot Subroto, dokter yang ditunjuk terdakwa dan keluarga adalah dokter Terawan," lanjutnya. Hakim pun memerintahkan jaksa KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan Lukas Enembe selama pembantaran. "Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis," kata hakim. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Diketahui, Lukas didakwa menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Jaksa KPK menjelaskan Lukas menerima suap sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur. Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. Sementara gratifikasi senilai Rp1 miliar diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).