KPK Periksa Kabiro Kepegawaian MA Terkait Kasus Hasbi Hasan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juni 2023 14:37 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Agung Supadmi terkait kasus yang telah menjerat Sekretaris MA, Hasbi Hasan sebagai tersangka. “Benar, hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka HH, saksi atas nama Supadmi selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6). Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY). KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Tersangka DTY dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   #KPK Periksa Kabiro Kepegawaian MA Terkait Kasus Hasbi Hasan

Topik:

KPK Hasbi Hasan