Pengacara Sebut AG Terpidana Anak Perempuan Pertama di LPKA Tangerang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juni 2023 11:28 WIB
Jakarta, MI - Anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, disebut menjadi terpidana anak perempuan pertama yang mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. "AG jadi anak perempuan pertama di LPKA Tangerang," kata pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6). Mangatta menyebut AG awalnya tahanan anak perempuan satu-satunya di LPKA Tangerang. Kemudian, beberapa hari setelahnya, ada terpidana anak perempuan lain yang turut dijebloskan di LPKA Tangerang. "Iya awalnya, tapi ada yang menyusul beberapa hari kemudian," ujarnya. Mangatta mengatakan kliennya belum mendapatkan pendidikan selama berada di dalam tahanan. Untuk itu, pihaknya tengah mengupayakan agar AG bisa menempuh pendidikan di LPKA Tangerang. "AG pendidikannya sampai saat ini belum menerima pendidikan sejak dia di tahan dari Februari lalu. Makanya kami sedang mengusahakan dan mengupayakan ke LPKA untuk diberikan pendidikan," kata Mangatta. Ia menyebut, kendala Anak AG belum mendapatkan pendidikan lantaran LPKA Tangerang khusus untuk terpidana anak laki-laki. "LPKA di Tangerang itu belum ada pendidikan untuk anak perempuan karena dia LPKA untuk laki-laki saja," ujarnya. Diketahui, AG (15) divonis tiga tahun enam bulan penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.