Perkaya Diri Rp 119 Miliar, Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8,32 T di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 19:11 WIB
Jakarta, MI - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan didakwa merugikan negara senilai Rp8.032.084.133.795,51 (Rp8 triliun) dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Selasa (4/7). Irwan dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Total kerugian tersebut telah di audit berdasarkan laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar jaksa. Irwan sendiri disebut telah memperkaya diri sebesar Rp119 miliar. Ia, diduga melakukan kegiatan tersebut bersama dengan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif. Serta, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan. Tindak pidana ini, kata Jaksa, terjadi pada rentang waktu 2020-2022 di Menara Merdeka, Jalan Budi Kemuliaan I Nomor 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dan di Centennial Tower Lantai 42 Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Perbuatan Irwan itu, kata Jaksa, melanggar sejumlah peraturan serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni sebagai berikut: 1. Terdakwa Irwan Hermawan sebesar Rp 119.000.000.000,00 2. Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, 3. Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00 4. Johnny G. Plate Rp 17.848.308.000,00 5. Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00 6. Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50.000.000.000,- dan USD2.500.000 (dua juta lima ratus US dolar). 7. Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra, PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490, 8. Konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3, sebesar Rp1.584.914.620.955,- 9. Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp3.504.518.715.600 Adapun Irwan dalam kasus ini didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.  (AL)