9 Permintaan Johnny G Plate Melalui Eksepsi Dakwaan Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 18:27 WIB
Jakarta, MI - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Eksepsi itu pun telah dibacakan pada sidang hari ini, Selasa (4/7) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Setidaknya ada 9 poin permitaan pihak Johnny G Plate dalam eksepsi dakwan terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu, yaitu: 1. Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. 2. Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya. 3. Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut. 4. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula. 5. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. 6. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali. 7. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan seluruh barang atau harta benda milik terdakwa yang disita terkait perkara ini tanpa kecuali. 8. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaksanakan putusan perkara ini. 9. Membebankan biaya perkara kepada negara. Diketahui, mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa terlibat praktik korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo. Mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut diduga telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). "Terdakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6) lalu. (AL)