Selain Minta Dibebaskan, Johnny G Plate Juga Tak Terima Audit BPKP Soal Korupsi BTS Kominfo Rugikan Negara Rp 8,32 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Juli 2023 17:54 WIB
Jakarta, MI - Selain minta dibebaskan, mantan Menkominfo Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7) juga mengaku tak terima hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp8,32 trilun dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Awalnya, dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmar Cholidin meminta mejelis hakim memberikan putusan sela. Setidaknya ada sembilan poin yang menjadi keinginan kuasa hukum Johnny G Plate agar majelis hakim memberikan amar putusan. Salah satunya memohon agar penuntut umum membebaskan kliennya. "Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini," kata Cholidin. Tak Terima Hasil Audit BPK Johnny G Plate mengaku tak terima hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp8,32 trilun dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Menurut Cholidin, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate selaku pengguna anggaran (PA). "Dengan kata lain, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan," kata Cholidin. Dia menjelaskan penghitungan kerugian negara oleh audior BPKB mesti melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Menurutnya, proses penghitungan dilakukan tidak bersama penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada pihak-pihak yang bersangkutan. "Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi dulu kepada menteri sebagai pengguna anggaran," tegasnya. Alasan Ajukan Eksepsi Johnny G Plate mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Kuasa Hukum Johnny, Achmad Cholidin membeberkan alasan kliennya tidak terlibat kasus korupsi tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7). Menurut Cholidin, Johnny G Plate sebagai Menkominfo hanya sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang mendelegasikan kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, yakni Bakti Kemenkominfo. "Klien kami selaku menteri hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," kata Cholidin. Cholidin menjelaskan Johnny G Plate telah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kemonkominfo sebagai pengguna anggaran. Oleh karena itu, dia menyebutkan proses anggaran proyek BTS 4G menjadi tanggung jawab Bakti Kemenkominfo. "Dalam menjalankan tugas, klien kami selaku menteri hanya membuat surat pengantar ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI," jelasnya. "Jadi, apa yang menjadi tugas menteri? Misalnya kalau Bakti sudah melakukan perencanaan anggaran, selanjutnya melalui Sekjen, lalu menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Sebatas proses administrasi itu," tambahnya. Diketahui, sebelum Johnny G Plate ditetap sebagai tersangka pada beberapa waktu lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara akibat perkara korupsi BTS 4G Kominfo sebesar Rp8,32 triliun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kamis (15/5) lalu. "Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Yusuf Ateh. 8 Tersangka Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif. Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat. (AL)