Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 Juli 2023 12:08 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. "Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus di kesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7). "Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate untuk seluruhnya," sambungnya. Menurut jaksa, eksepsi Johnny G Plate telah masuk ke pokok perkara dan surat dakwaan telah sesuai dengan aturan hukum. Serta melanjutkan memeriksa perkara Johnny G Plate. "Menetapkan pemeriksaan Terdakwa Johnny G Plate tetap dilanjutkan," jelasnya. Selain Johnny, jaksa juga meminta menolak eksepsi yang diajukan eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif. Menurut jaksa, surat dakwaan Anang sudah cermat dan memenuhi syarat formil. Sebelumnya, mantan Menkominfo Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7) juga mengaku tak terima hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan kerugian negara sebesar Rp8,32 trilun dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. Awalnya, dalam eksepsi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, kuasa hukum Johnny G Plate, Achmar Cholidin meminta mejelis hakim memberikan putusan sela. Setidaknya ada sembilan poin yang menjadi keinginan kuasa hukum Johnny G Plate agar majelis hakim memberikan amar putusan. Salah satunya memohon agar penuntut umum membebaskan kliennya. “Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini,” kata Cholidin.   #Jaksa Tolak Eksepsi Johnny G Plate