Perkuat Bukti TPPU Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Direktur hingga Tenaga Ahli Radio

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 20:07 WIB
Jakarta, MI - Jam Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriska tiga saksi untuk tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP terkait dengan perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. YUS adalah Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), sementara Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). " Tiga saksi itu adalah NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika, EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI) dan ABHS selaku Tenaga Ahli Radio PT Paradita Infra Nusantara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (12/7). Dijelaskan Ketut, bahwa ketiga orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut," pungkas Ketut. Sejauh ini Kejagung telah memeriksa 500 orang lebih sebagai saksi dan telah menetapkan 8 tersangka yang sebagian telah berstatus sebagai terdakwa. Kendati, Kejagung terus berupaya melakukan pendalaman, penyidikan secara cepat hingga melakukan upaya klarifikasi kepada pihak terkait. “Sampai saat ini kami sudah memanggil lebih dari 500 orang dalam perkara BTS. Saking seriusnya kami ya,” kata Ketut kemarin. (AL) #Korupsi BTS Kominfo