Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar ke Kejagung Kamis 13 Juli Besok

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 17:44 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail akan menyerahkan uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (13/7) besok. "Ini kami rencanakan akan hadir besok ke kejaksaan, kami akan serahkan uang senilai itu," ujar Maqdir usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/7) Maqdir sebelumnya mengaku menerima uang senilai Rp27 miliar yang diduga berkaitan dengan proyek BTS Kominfo itu. Uang tersebut berasal dari pihak swasta. "Uang itu berkali-kali saya katakan dari pihak swasta. Pihak swasta itu memberikan uang kepada kami dan ini akan serahkan kepada kejaksaan," tegas Maqdir. Maqdir enggan berspekulasi lebih lanjut terkait dengan pengembalian uang tersebut. Ia hanya memastikan bakal menyerahkan uang tersebut ke kejaksaan. Selanjutnya, Kejagung diminta untuk menganalisis uang tersebut. "Jadi kalau kawan-kawan mau ngelihat uangnya, besok kita ketemu saja di Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 lewat sedikit lah mudah-mudahan tidak macet jalannya di Pidsus," tutupnya. Diketahui dalam potongan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyebutkan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak dengan total nominal Rp243 miliar. Menurut keterangan Irwan di BAP itu, terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November hingga Desember 2022 dengan total mencapai Rp27 miliar. (AL) #Beso#Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar ke Kejagung