Masih Kumpulkan Bukti Suap PEN, KPK Belum Tahan Bupati Muna Rusman Emba

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 16:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini belum melakukan penahanan kepada Bupati Muna L.M Rusman Emba usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana PEN. Alasannya, lembaga antirasuah itu masih mengumpulkan bukti. "Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan. Ketika pengumpulan alat bukti telah cukup dan penahanan dilakukan, maka kami akan sampaikan kepada publik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/7). Meski demikian Ali mengatakan kalau pihaknya telah melakukan pencekalan kepada para tersangka, untuk tidak berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan "Untuk kebutuhan proses penyidikan dalam perkara dugaan pemberian suap terkait pengurusan dana pinjaman PEN Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022. KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi pada Kemenkumham RI," pungkas Ali. Ada empat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba, Ketua DPC Partai Gerindra, La Ode Gomberto, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ardian Noervianto, dan eks Kepala Dinas Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar. (AL) #KPK Belum Tahan Bupati Muna