KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp 50 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juli 2023 15:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono senilai Rp 50 miliar. Penyitaan itu terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono. "Aset-asetnya masih kami telusuri antara lain kan kalau rumah kemarin sudah disita yang di Pejaten Rp 20 miliar. Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp 50-an miliar," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7). Ali mengatakan, jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan. Ia menyebut KPK terus mendalami unsur suap dalam kasus ini untuk menjerat pihak pemberi. "Kami masih terus dalami terkait dengan itu karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum," ujar Ali. Sebagaimana diketahui, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar. Gratifikasi yang dilakukan Andhi diketahui, terjadi sejak tahun 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor. Beberapa aset Andhi Pramono yang telah disita KPK mulai dari rumah mewah senilai Rp 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan. Selain itu, Tim penyidik juga menyita aset mewah lainnya milik Andhi Pramono, yaitu berupa tiga unit mobil mulai dari Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.   #KPK Sita Aset Andhi Pramono Senilai Rp 50 Miliar