Kejagung Dalami Peran Staf LBMA di Kasus Korupsi Komoditi Emas Rp 47,1 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 22:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami peran Staf LBMA/Doc Controller Tahun 2020 terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) pada hari ini, Rabu (12/7). "AM selaku Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) Tahun 2013, Staf LBMA/Doc Controller Tahun 2020 dan MAP selaku Staf LBMA/Doc Controller Tahun 2020," ujar Ketut. Diketahui, Kejagung saat ini tengah mengambil langkah-langkah dalam upaya membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas ini. Kemarin, Selasa (11/7) Kejagung juga memeriksa saksi dari LBMA juga. Saksi pertama, RNDM, memiliki peran penting dalam pengelolaan komoditi emas. Sebagai LBMA Compliance Officer pada tahun 2020, dia juga menjadi Koordinator Implementation Champion/Compliance Officer (LBMA) pada tahun 2021, dan pada tahun 2023, dia menjabat sebagai Koordinator Tim Audit Mutu, Lingkungan, K3 internal, SMAP, Laboratorium dan LBMA. Sementara saksi kedua adalah BEP selaku Tim Assessment London Bullion Market Association (LBMA) Tahun 2020. Kejagung sebelumnya telah mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Korupsi pada bidang pengelolaan komoditas emas ini, dalam penyelidikan Jampidsus-Kejakgung sejak 2021. Penyidik Jampidsus, pada Oktober 2021 lalu pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun. Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ini, ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). “Itu penyelenggara negaranya,” begitu kata Febrie, Jumat (12/5) lalu. Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pernah juga mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut komoditas emas batangan. Namun demikian, Satgas TPPU memastikan transaksi mencurigakan Rp189 trilun yang kini digarap Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak terkait langsung dengan kasus terkait emas yang digarap di Kejagung. (AL) #Korupsi Komoditi Emas