Bareskrim Periksa Saksi Ahli Agama dari NU hingga MUI Terkait Kasus Panji Gumilang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juli 2023 10:49 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada hari ini, Kamis (13/7). "Saksi yang diperiksa ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis. Selain saksi dari ahli agama Islam, penyidik juga akan memeriksa saksi ahli ITE dan ahli Sosiologi. Sementara itu, penyidik pada Rabu (12/7) kemarin telah memeriksa saksi ahli bahasa. "(Kemarin diperiksa) satu ahli bahasa," ujarnya. Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian. Selain dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian, Bareskrim saat ini juga tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang. Pemblokiran ratusan rekening pun telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). .