Lucky Hakim Diperiksa Selama 11 Jam Terkait Kasus Panji Gumilang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juli 2023 09:31 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Lucky diperiksa selama 11 jam sejak pukul 10.00 WIB, Jumat (14/7). "Sudah dijawab semua pertanyaan dari penyidik yang sebenar-benarnya dan seterang-benderangnya, seapa adanya. Ada lebih dari 10 (pertanyaan)," kata Lucky kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (14/7) malam. Lucky mengaku dicecar penyidik soal awal pertemuannya dengan Panji Gumilang. Kemudian, ia juga dicecar soal kehadirannya di acara perayaan hari ulang tahun Panji. Saat menghadiri acara itu, Lucky mengaku diberikan jas dan peci untuk dikenakan. Ia pun menyatakan siap menyerahkan itu kepada penyidik jika dibutuhkan. "Tadi juga saya menceritakan bahwa jas dan peci yang saya pakai itu pemberian dari Al-Zaytun, itu Pak Panji gumilang, maka saya pun siap kalau itu menjadi barang bukti untuk diserahkan ke sini," kata Lucky. Diketahui, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut. “Gelar perkara itu tujuannya atau ending-nya nanti akan menentukan apakah Saudara PG (Panji Gumilang) dapat dinyatakan tersangka atau tidak,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (13/7). Selain itu, Bareskrim saat ini juga tengah mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik juga telah menerima laporan hasil analisis rekening yang terkait dengan Panji Gumilang. Pemblokiran ratusan rekening pun telah dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).