Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu di Ruang Kerja Minta Tak Dipecat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Juli 2023 15:28 WIB
Jakarta, MI - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Makhamah Agung (MA) menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja dengan terlapor hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman, Selasa (18/7). Saat membacakan nota pembelaan, Hakim Danu memohon agar tak dipecat dari profesi-nya sebagai seorang hakim. “Saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya,” kata Danu di ruang sidang Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (18/7). Danu mengakui kesalahannya menggunakan sabu-sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa penyebab dirinya menggunakan narkotika ialah rekan sejawatnya yang juga merupakan hakim di PN Rangkasbitung, yakni Yudi Rozadinata. “Secara jujur saya telah mengakui kesalahan pernah ikut menggunakan sabu karena adanya godaan dan ajakan saudara Yudi Rozadinata yang membelikan sabu kepada saya,” ungkapnya. Danu memohon kepada jajaran MKH untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalahnya. ”Saya masih ingin mengabdi kepada nusa, bangsa, dan negara, serta menjaga karier hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana,” pungkasnya. Sebelumnya, Danu pernah dikenakan sanksi berat berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor). Hingga kini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim tengah melakukan skors pada persidangan untuk mengambil keputusan terhadap hakim Danu.   #Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu di Ruang Kerja Minta Tak Dipecat
Berita Terkait