Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Lanjut ke Pembuktian

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Juli 2023 16:56 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta, sidang Johnny beserta Direktur Utama BAKTI Anang Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. "Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate," kata Fahzal di PN Jakpus, Selasa (18/7). Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) , untuk segera menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya. Namun, jaksa belum merinci nama-nama saksi yang akan diharikan untuk membuktikan dakwaan korupsi terhadap Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya. Sebelumnya, Johnny dan para terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun atau lebih tepatnya Rp8.032.084.133.795,51. JPU dalam dakwaannya menilai, bahwa Johnny Plate turut mendapat jatah uang korupsi senilai Rp 17,8 miliar. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400,00. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   #Eksepsi Johnny G Plate Ditolak, Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Lanjut ke Pembuktian