Dua Direktur Perusahaan Saksi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 17:32 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pada hari ini, Selasa (18/7) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa saksi berinisial TSB selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia. Kedua saksi diperiksa terkait dengan berkas penyidikan tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) dan tersangka Windi Purnama. Windi merupakan orang kepercayaan terdakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan. “Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka Yus (Yusrizki) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP (Windi Purnama),” kata Ketut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Ketut Sebagai informasi, selain Yusrizki dan Windi, adaa enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (AL) #BTS Kominfo#BTS Kominfo#BTS Kominfo