Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 19:14 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. "ABM selaku Manajer Keuangan PT Nusa Halmahera Minerals, AA selaku Pelaksana pada Seksi Bidang Multilateral I (KSM I) Direktur Bea dan Cukai, MBI selaku Kabid Penyidikan dan Penindakan pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, dan ATC selaku Kasi Dukungan Operasi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (18/7). Adapun keempat orang saksi diperiksa, tambah Ketut, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut.