Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun, Kejagung Periksa Istri Salah Satu Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 19:31 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, saksi yang diperiksa yaitu AH selaku istri tersangka CAK. "Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 sampai dengan 2019 atas nama tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," ujar Ketut. Pemeriksaan saksi, tambah Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud. Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) tahun 2013 sampai dengan 2019. Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana pensiun itu ditaksir mencapai Rp148 miliar lebih. "DP4 Pelindo perkembangan perkara ini kurang lebih kerugian negara Rp148 miliar dan akan berkembang terus," tutur  Ketut. Sejauh ini sudah puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan. Perkara tersebut diketahui bermodus penggelembungan upah makelar dan tanah alias mark up. "Dan analisa fundamental saham yang tidak sesuai kapasitasnya sehingga penyidik berasumsi kerugian negara Rp148 miliar," kata Ketut. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023. Adapun duduk perkara diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4). "Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelasnya. Lahan tersebut, lanjut Kuntadi, tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatera. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut.