Tanpa Alasan, Airlangga Hartarto Mangkir dari Panggilan Kejagung dalam Kasus Korupsi CPO Rp 6,47 Triliun

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 21:21 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak hadir memenuhi panggilan pada hari ini, Selasa (18/7) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) 2021-2022 yang merugikan negara Rp 6,4 triliun. Mangkirnya Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu tanpa ada alasan yang jelas yang diinformasikan ke Kejagung. “Kami sampaikan, terkait dengan ketidakhadiran AH (Airlangga Hartarto), kita sudah menunggu sampai jam enam sore, yang bersangkutan tidak hadir, dan tidak memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konfrensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, di Jakarta, Selasa (18/7). Untuk itu tim penyidikan Jampidsus akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Airlangga Hartarto untuk bersedia diperiksa sebagai saksi dalam terkait kasus yang sama, pada Senin (24/7) mendatang. “Penyidik Jampisus akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan. Dan kami dari Kejaksaan Agung berharap agar beliau hadir,” ujar Ketut. Meski Airlangga Hartarto sebagai menteri utama perekonomian yang mempunyai kesibukan. Akan tetapi tegas Ketut, dalam proses penegakan hukum, pemanggilan untuk diperiksa juga merupakan kewajiban. “Karena pemanggilan ini adalah pemanggilan hukum, dan kewajiban bagi yang dipanggil untuk hadir. Semua yang dipanggil menjadi saksi tidak ada alasan untuk menghindari pemanggilan,” pungkas Ketut. Sebagai informasi, bahwa Airlangga Hartarto semula dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (18/7/2023) pagi tadi. Akan tetapi, dimundurkan jadwalnya menjadi sore hari pada pukul 16:00 WIB. Namun sampai dengan pukul enam sore, Airlangga Hartarto tidak juga memenuhi panggilan itu. Menurut Ketut pemeriksaan Airlangga Hartarto dalam kasus tersebut adalah terkait perannya sebagai menteri utama di bidang perekonomian. “Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yang sudah ditetapkan,” ungkap Ketut. Dalam kaus ini sudah ada tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Tiga perusahaan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah pihak badan hukum yang diwajibkan mengganti kerugian negara terkait korupsi minyak goreng. Sementara para terdakwa perorangan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht adalah: Lin Che Wei (LCW), selaku mantan konsultan di kementerian perdagangan yang dihukum penjara selama 1 tahun 7 bulan. Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang dihukum 8 tahun penjara. Pierre Togar Sitanggang, general manager Musim Mas dipenjara 6 tahun, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. Stanley MA, selaku manager corporate Permata Hijau Group dihukum penjara 1 tahun 6 bulan. (Wan)